11/16/2014

Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta - Copyleft (Open Source) menerapkan hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik dan seni.

Copyleft diberikan kepada publik sebagai pemegang Hak Cipta, seperti General Public License (GPL) yang di buat oleh Richard Matthew Stallman.

Copyleft merefleksikan 4 macam izin yang diberikan oleh pencipta/pemegang hak ciptanya kepada siapa siapa saja (Public), yaitu sebagai berikut :
  1. Izin untuk menjalankan program (free to run the program)
  2. Izin untuk memperbanyak program (free to copy the program)
  3. Izin untuk memodifikasi program (free to modify the program)
  4. Izin untuk mendistribusikan modified program (free to distribute modified copy).
Pendistribusian program ini dapat dilakukan sesuai perjanjian, kata Free dalam Copyleft disini tidak berarti gratis atau zero price. Kata Free disini berarti: FREEDOM (Kebebasan).

Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Sekian artikel tentang Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar jika ada yang ingin Anda tanyakan mengenai artikel Materi IT.

Jangan lupa melakukan Checklist "Notify me" untuk mendapatkan email balasan dari Admin.

Septian Maulana - 08997206535 (WhatsApp).

Computer Science:
Group CS - https://bit.ly/CSUtama
Group CS 2 - https://bit.ly/cs2group
Group CS 3 - https://bit.ly/cs3group
Group CS 4 - https://bit.ly/cs4group
Group CS 5 - https://bit.ly/cs5group
Group CS 6 - https://bit.ly/cs6group
Group CS Telegram - https://bit.ly/cstelgroup