Tampilkan postingan dengan label HAKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAKI. Tampilkan semua postingan

11/16/2014

Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta - Copyleft (Open Source) menerapkan hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik dan seni.

Copyleft diberikan kepada publik sebagai pemegang Hak Cipta, seperti General Public License (GPL) yang di buat oleh Richard Matthew Stallman.

Copyleft merefleksikan 4 macam izin yang diberikan oleh pencipta/pemegang hak ciptanya kepada siapa siapa saja (Public), yaitu sebagai berikut :
  1. Izin untuk menjalankan program (free to run the program)
  2. Izin untuk memperbanyak program (free to copy the program)
  3. Izin untuk memodifikasi program (free to modify the program)
  4. Izin untuk mendistribusikan modified program (free to distribute modified copy).
Pendistribusian program ini dapat dilakukan sesuai perjanjian, kata Free dalam Copyleft disini tidak berarti gratis atau zero price. Kata Free disini berarti: FREEDOM (Kebebasan).

Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Sekian artikel tentang Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta, semoga bermanfaat.

11/15/2014

Perbedaan Copyleft dengan Copyright

Perbedaan Copyleft dengan Copyright - Copyleft dan Copyright memang memiliki banyak perbedaan bisa di lihat dari konsep dasar lalu di lihat dari kelebihan dan kekurangannya.

Perbedaan Copyleft dengan Copyright

1. Copyleft
Konsep Copyleft pada dasarnya membuat suatu gerakan Open Source pada setiap karya yang diciptakan, menumbuhkan inovasi, keingintahuan yang tinggi dan pentingnya untuk berbagi pengetahuan.

Kelebihan Copyleft :
  1. Non Profit (Free Software)
  2. Meningkatkan Inovasi
  3. Dapat Mengedit Source (Open Source)
  4. Memberikan Banyak Manfaat
Kekurngan Copyleft :
  1. Sedikit Minat dari Developer
  2. Tidak Menghasilkan Profit
  3. Harus Berkerja Secara Sukarela
2. Copyright
Konsep Copyright pada dasarnya membuat suatu aturan dengan adanya Hak Cipta dan setiap orang tidak boleh sembarangan menyebarluaskan hasil ciptaan dan biasanya Copyright itu Close Source.

Kelebihan Copyright :
  1. Banyak Minat dari Developer
  2. Menghasilkan Banyak Keuntungan dari Royalty
  3. Terlindungi Hasil Ciptaan
Kekurangan Copyright :
  1. Mengakibatkan Banyak Pembajakan
  2. Tidak Memberikan Source Code (Close Source)
  3. Kurang Inovasi Oleh Publik Hanya Perusahaan yang Bisa Berinovasi
  4. Harus Membayar Lisensi yang Cukup Mahal untuk Pribadi
Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta
Sekian artikel tentang Perbedaan Copyleft dengan Copyright, semoga bermanfaat.

Sejarah Copyleft

Sejarah Copyleft - Copyleft merupakan konsep Perangkat Lunak Bebas (Free Software), konsep ini diciptakan oleh Richard Matthew Stallman yang lahir pada 16 Maret 1953.

Sejarah Copyleft

Richard merupakan pendiri dari General Public License (GPU) Lisensi Perangkat Lunak Bebas. Dalam menciptakan konsep Free Software Richard berkerja sama dengan Free Software Fondation (FSF)

Richard Matthew Stallman merupakan seorang programmer komputer yang bekerja untuk Massachusets Institute of Technology (MIT) pada akhir tahun 1970-an. Pada saat itu, pekerjaan programming sangat bernuansa kerjasama. Saling tukar source code program tentunya menurut kode etik dan hukum tidak tertulis dari komunitas programmer tersebut.

Pada awal tahun 1980-an, lanskap industri software berubah drastis karena beberapa perusahaan pengembang software mulai mendistribusikan program komputer tanpa disertai source code nya. Akibatnya, para programmer tidak bisa lagi mempelajari substansi dari program komputer tersebut.

Sejarah Copyleft
 
Hal ini secara langsung mengubah budaya kerja para programmer, karena mereka tidak lagi bisa saling membantu dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuan suatu program komputer. Hanya programmer di perusahaan yang menyimpan source code­-nya saja yang bisa memperbaiki, memodifikasi atau mengembangkan program komputer.

Sejarah Copyleft

Budaya kerjasama dan kebersamaan pun hilang, digantikan oleh budaya korporat kapitalis yang hanya melihat program komputer sebagai mesin uang.

Jadi bisa di ambil kesimpulan di lihat dari Sejarah Copyleft yaitu sebenarnya konsep Free Software (Open Source) itu sudah ada sejak tahun 1970-an yang membuat para programmer terdahulu berkerja sama dalam membangun suatu software dan berbagi source code.

Ketika era 1980-an program komputer berubah menjadi suatu mesin uang, untuk source codenya mulai menerapkan Closed Source tidak seperti dulu Open Source, untuk memperbaiki program komputer hanya perusahaan itu yang bisa memperbaikinya.

Lalu munculah konsep Copyright (Hak Cipta), lalu ada sekelompok orang termasuk Richard sebagai penciptanya yang menentang dan munculah konsep Copyleft (Open Source).
Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Sekian artikel tentang Sejarah Copyleft, semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :

Pengertian Copyright

Pengertian Copyright - Copyright merupakan hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang sebuah Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.

Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.

Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).

Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.

Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Sekian artikel tentang Pengertian Copyright, semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :
http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright

Pengertian Copyleft

Pengertian Copyleft - Copyleft adalah lawan dari hak cipta yaitu Copyright yang berarti jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya.

Lisensi Copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.

Copyleft lahir setelah Copyright yang merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian.

Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Copyleft diberikan kepada publik sebagai pemegang hak cipta. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi Copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.

Pengarang dan Pengembang yang menggunakan Copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.

Artikel Terkait :
Jenis Izin Copyleft Kepada Pemegang Hak Cipta

Sekian artikel tentang Pengertian Copyleft, semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :